Timwas Century Terus Tagih Sprindik dari KPK
Abraham : Hanya di Tukang Ketik
Minggu, 02 Desember 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Sudah hampir dua pekan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bailout atau penyaluran dana talangan Bank Century. Namun hingga kini KPK belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka tersebut. Tanpa penerbitan sprindik, KPK belum bisa memulai kegiatan penyidikan seperti pemeriksaan saksi dan tersangka. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga belum bisa dilakukan tanpa penerbitan surat tersebut.
Anggota Tim Pengawas DPR untuk pengusutan kasus Bank Century Hendrawan Supratikno mempertanyakan lambatnya penerbitan sprindik tersebut. "Kompetensi administratif KPK harus ditingkatkan," kata Hendrawan, Sabtu (1/12).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mencurigai adanya persoalan internal di KPK yang membuat penerbitan sprindik menjadi lambat. "Kami harap Ketua KPK dapat mengelola resistensi internal dengan baik. Dukungan kami dari DPR sudah bulat. All out," ujar guru ekonomi Universitas Satya Wacana Salatiga tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Sudah hampir dua pekan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH