Timwas Century Tuding LPS Alihkan Isu
Rabu, 19 Januari 2011 – 15:08 WIB
JAKARTA - Sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, menilai bahwa hasil term of reference (TOR) audit forensik yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jauh dari substansi rekomendasi yang dikeluarkan DPR, 3 Maret 2010 lalu. Senada dengan Akbar, politisi dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga mengatakan hal yang sama. Menurut Bambang, LPS sebagai salah satu pelaku audit forensik, tidak menjawab substansi persoalan Century. "Audit forensik ini seharusnya fokus pada aliran dana Bank Century. Uang Rp 6,7 triliun itu ke mana mengalirnya? Bukannya audit Bank Century merger sampai dinyatakan gagal," katanya.
"Materi yang disampaikan LPS keluar dari koridor hasil Paripurna (DPR). Term of reference audit forensik yang dimintakan DPR ditujukan bukan hanya untuk menelusuri perjalanan dan kapan Bank Century di-merger tahun 2001 sampai 2008," kata anggota Timwas, Akbar Faizal, usai mendengar paparan Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo, saat rapat dengan Timwas Century, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Bersama Heru Budiargo, rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu, juga dihadiri oleh Menkumham Patrialis Akbar dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati. Ditegaskan Akbar, TOR audit forensik yang dimintakan DPR dalam rekomendasinya, lebih menekankan kepada aspek menelusuri ke mana saja dana Bank Century itu mengalir, karena uang tersebut adalah uang rakyat. "LPS jangan lagi mengalihkan substansi rekomendasi paripurna DPR," tegas Akbar yang berasal dari Fraksi Partai Hanura itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah anggota Tim Pengawas (Timwas) Rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, menilai bahwa hasil term of reference (TOR) audit forensik
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS