Timwas Kirim Data Lagi ke KPK
Curiga Ada yang Hilang
Rabu, 11 Januari 2012 – 06:33 WIB

Timwas Kirim Data Lagi ke KPK
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR berencana mendatangi kantor Komisi Pemberasantasan Korupsi, besok (12/1). Data lengkap hasil kerja Pansus Angket Bank Century akan dikirim kembali ke lembaga yang baru saja berganti komposisi pimpinannya tersebut.
"Kami khawatir data-data satu troli yang pernah diberikan DPR ke KPK dulu ada yang hilang," ujar anggota Timwas DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo, di Jakarta, kemarin (10/1). Dia menegaskan, langkah tersebut dirasa perlu dilakukan karena pihaknya ingin KPK baru bekerja dengan data lengkap.
Baca Juga:
Bahkan, ungkap dia, selain data lengkap hasil kerja pansus yang telah menjadi keputusan paripurna DPR opsi C, Timwas Bank Century juga berencana mengirim sejumlah data tambahan lain. Namun, Bambang Soesatyo enggan merinci lebih lanjut apa saja data tambahan tersebut. "Yang pasti, rencananya kami akan diterima langsung Ketua KPK Abraham Samad," imbuh wakil bendahara umum DPP Partai Golkar itu.
Di sisi lain, tambah Bambang Soesatyo, Timwas juga segera akan mendesak pimpinan dewan untuk meminta penetapan pengadilan terkait hasil audit investigasi lanjutan BPK, terakhir. Yaitu, agar BPK menyerahkan kertas kerja audit terkait transaksi tidak wajar. Terutama, terkait aliran dana BS (diduga kuat: Boedi Sampoerna) di Bank Century periode 2008-2009.
JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR berencana mendatangi kantor Komisi Pemberasantasan Korupsi, besok (12/1). Data lengkap hasil
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun