Timwas Otsus Aceh dan Papua Segera Panggil Pemerintah
Senin, 09 Januari 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang dibentuk DPR akan memanggil Mendagri, Kapolri, Kepala BIN, KPU dan Bawaslu.
Pemanggilan itu, menurut Ketua Tim Pemantau, Priyo Budi Santoso guna meminta penjelasan terkait beberapa peristiwa penembakan dan gangguan keamanan di Aceh menjelang Pemilukada yang akan digelar Februari mendatang.
"Termasuk dirobohkannya gardu induk listrik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga Aceh mengalami padam listrik selama beberapa waktu," kata Priyo Budi Santoso saat jumpa pers, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/1).
Keputusan rapat Timwas memanggil Menko Polhukam, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN, Ketua KPU dan Bawaslu, Rabu (11/1) lanjut Priyo, untuk rapat agar pemerintah memberi penjelasan secukupnya terkait masalah keamanan di Aceh dan masalah pemilukada.
JAKARTA - Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa