Timwas TKI DPR Sosialisasikan Revisi UU TKI di Kalbar

Timwas TKI DPR Sosialisasikan Revisi UU TKI di Kalbar
Ketua Tim Kunjungan Spesifik DPR ke Provinsi Kalimantan Barat, Adang Sudrajat di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - DPR telah berhasil menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39/2004 mengenai TKI dan akan segera disahkan pada masa sidang ini. Atas dasar itu, maka Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI. 

“Kami ke sini untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan TKI di Kalbar yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia,” jelas Ketua Tim Kunjungan Spesifik, Adang Sudrajat di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10)
 
Selain itu, lanjut Adang. tujuan dari kunspek ini juga untuk mensosialisasikan peraturan dari Revisi UU nomor 39/2004 tentang TKI. 

“Kami ingin melihat kesiapan daerah dalam menyambut perundang-undangan ini, bagaimana peranan Pemda dalam memberi perlindungan dan pembekalan kepada calon TKI yang akan keluar negeri. Sembari mensosialisasikan beberapa hal baru dalam revisi UU ini tetang tugas dan wewenang Pemda,” jelas Adang 
 
Lebih lanjut, Adang memaparkan salah satu peraturan baru yang harus dilaksanakan Pemda yaitu pendirian Layanan Terpadu satu atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten/kota. Sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut. 
 
“Masyarakat yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia buat dokumen, kemudian diberi pembekalan olen Pemda,” ujar politisi F-PKS tersebut. 
 
Hal senada juga disampaikan Anggota Timwas TKI, Ayub Khan yang mengatakan tujuan kunjungan spesifik ke Kalbar untuk mensosialisasikan Revisi UU tentang TKI yang akan segera di paripurnakan.
 
“Jadi kami menampung informasi yang disampaikan stakeholder terkait  permasalahan TKI, sekalian mensosialisasikan peran Pemda di dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) nantinya,” jelasnya.  
 
Tujuan pemberian wewenang kepada Pembda, lanjut Ayub untuk memberikan perlindungan kepada TKI serta mengurangi banyaknya TKI yang berangkat secara non prosedural. “Jadi nanti itu, proses rekuitmen dilakukan oleh Pemda sehingga tidak ada lagi TKI yang tidak terdata,” jelasnya. 
 
Kunjungan ini juga diikuti oleh Masinton Pasaribu (F-PDIP), Dave Akbarshah Fikarno (F-Golkar), Andi Fauziah (F-Golkar), Suir Syam (F-Gerindra), Ayub Khan (F- Demokrat), Handayani (F-PKB), Saleh Partaonan Daulay (F-PAN), Muhammad Iqbal (F-PPP), Amelia Anggaraini (F-Nasdem) dan Frans Agung (F-Hanura).(adv/jpnn)


DPR telah berhasil menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39/2004 mengenai TKI dan akan segera disahkan pada masa sidang ini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News