Tindak Lanjut Indonesia Setelah Ikut COP24 UNFCCC

Tindak Lanjut Indonesia Setelah Ikut COP24 UNFCCC
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Tindak lanjut yang selanjutnya menurut Menteri Siti, perlu dilakukan sosialisasi Sistem Registri Nasional (SRN). Sistem yang dapat mencatat upaya pengendalian perubahan iklim dari berbagai pihak ini, diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat luas.

Kemudian dalam rangka pembaharuan kontribusi NDC Indonesia, perlu disusun rencana jangka panjang penurunan emisi hingga 2050.

Oleh karenanya, bentuk kerjasama dengan negara lain perlu disesuaikan. Menteri Siti juga melihat dengan adanya Rulebook ini maka perlu menggandeng pihak lain dalam negosiasi mendatang seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam isu gender.

Kementerian Pertanian, BPPT, BMKG hingga Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan digandeng untuk bersuara dalam negosiasi sesuai bidang masing-masing.

Tidak kalah penting ke depan menurut Menteri Siti adalah penguatan REDD+ dalam langkah kerja, kegiatan dan pelembagaannya. 

Terkait usaha-usaha dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, Menteri Siti mengharapkan beberapa hal. Pertama adalah memperkuat International Tropical Peatland Center (ITPC). Ini mengingat bahwa lahan gambut adalah sumber emisi yang signifikan.

"Himpun semua kekuatan dan keahlian Indonesia dengan mengajak ahli internasional, dan diintensifkan dengan diskusi akademik, toritik dan best practices," pinta Menteri Siti.

Dirinya juga meminta agar menindak lanjuti kerjasama, dukungan tata kelola serta tukar informasi dalam pengelolaan lahan gambut. Menteri Siti menyebut bahwa di Internasional, Indonesia diakui best practicesnya dalam pengelolaan lahan gambut.

Katowice Climate Package adalah sebuah Rulebook untuk implementasi Paris Agreement.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News