Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, KLHK Bentuk Tim Penyusun RPP

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, KLHK Bentuk Tim Penyusun RPP
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah memaparkan progres tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam di Jakarta, Rabu (14/10).

Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan antara lain KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, RPP Bidang Kehutanan, dan ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan," ucap Menteri Siti, Jakarta, Rabu (14/10).

"Hal itu juga agar menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini."

Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK tadi, Menteri LHK mengungkapkan KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP.

Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.

Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati, dan stakeholders lainnya, untuk kemudian juga akan didiskusikan kepada publik.

KLHK bergerak cepat menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, salah satunya melakukan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News