Tindak Lanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia Penempatan Hongkong, Kepala BP2MI Tegur 24 P3MI

Tindak Lanjuti Aduan Pekerja Migran Indonesia Penempatan Hongkong, Kepala BP2MI Tegur 24 P3MI
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menindaklanjuti aduan dugaan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia penempatan Hongkong dengan menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Command Center BP2MI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BP2MI Benny Rhamdani menindaklanjuti aduan dugaan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia penempatan Hongkong dengan menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Command Center BP2MI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

“Saat ini terjadi dugaan pembebanan overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia berdasarkan pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari KJRI Hongkong sebanyak 5 aduan dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak 1 aduan. Total pengaduan yaitu 68 orang Pekerja Migran Indonesia dari 24 P3MI,” ujar Benny.

Benny Rhamdani menjelaskan yang dimaksud overcharging dalam kasus ini adalah para Pekerja Migran Indonesia ini dibebankan biaya penempatan untuk bekerja ke luar negeri.

Padahal seharusnya mereka dibebaskan dari biaya tersebut sesuai Peraturan BP2MI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Para Pekerja Migran Indonesia ini dibebankan biaya penempatan variatif antara 28 juta hingga tertinggi 48 juta.

“Di tahun 2020, BP2MI menerbitkan aturan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia pada 10 jenis jabatan, yang dikategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan. Aturan ini sesuai amanat UU Nomor 18/2017 Pasal 30 bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Menurut saya, ini merupakan aturan yang progresif dan revolusioner,” tegas Benny.

Menurut Benny, BP2MI telah mengambil langkah dengan melakukan mediasi dan klarifikasi, yaitu dari 15 P3MI ada 17 orang Pekerja Migran Indonesia sudah selesai proses mediasi.

Dari 10 P3MI ada 34 orang Pekerja Migran Indonesia sedang dalam proses mediasi dan klarifikasi; serta dari 4 P3MI ada 17 orang Pekerja Migran Indonesia masih belum ditangani.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menindaklanjuti aduan dugaan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada Pekerja Migran Indonesia penempatan Hongkong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News