Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan KPU terkait pemilihan umum di empat daerah otonom baru (DOB).
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perpu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah resmi diterbitkan.
"KPU akan menerbitkan PKPU tentang pencalonan DPD RI pascaterbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (13/12).
Idham menjelaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti Pasal 10A mengenai pembentukan KPU di empat DOB.
"(Pembentukan KPU di empat DOB) itu ada di Pasal 10A dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan pembentukan KPU di 4 DOB Papua tersebut dan kami akan segera menindaklanjutinya," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.
KPU akan segera terbitkan PKPU sebagai tindak lanjut Perpu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Ini Isi Pertemuan Tertutup Ahmad Luthfi dengan Prabowo dan Jokowi
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul