Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru
Selasa, 13 Desember 2022 – 14:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Ricardo/JPNN
Adapun, provinsi baru dimaksud, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu Nomor 1 Tahun 2022. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPU akan segera terbitkan PKPU sebagai tindak lanjut Perpu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI