Tindak Lanjuti Rekomendasi Angket

Tindak Lanjuti Rekomendasi Angket
Tindak Lanjuti Rekomendasi Angket
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih berharap agar rekomendasi Panitia Hak Angket berkaitan dengan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pemilu legislatif, segera ditindaklanjuti DPR."Sudah ada rekomendasinya, kami berharap ini segera dilaksanakan. Masalah daftar pemilih tetap (DPT) ini kan sudah lama, harus segera ada tindakan," katanya di Jakarta.

Seperti diketahui, Panitia Hak Angket pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau yang disebut Hak Angket DPT merekomendasikan pemberhentian KPU karena dinilai tidak mampu melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu legislatif.Rekomendasi Panitia Hak Angket tersebut disampaikan menjelang sidang paripurna terakhir DPR pada akhir September 2009. "KPU harus bertanggung jawab atas carut marutnya DPT pada pemilu lalu," kata Ketua panitia Hak ANgket Gayus Lumbuun kepada wartawan.

Wirdyaningsih mengatakan, masalah DPT ini tidak dapat dihentikan begitu saja. Untuk itu, ia mendesak agar rekomendasi ini segera diproses oleh DPR yang baru.Ia akan mendorong untuk dibentuk Dewan Kehormatan guna memproses pelanggaran kode etik berkaitan dengan masalah DPT ini."Kita akan berkomunikasi dengan DPR, pola mana yang bisa dilaksanakan apakah melalui Dewan Kehormatan atau menjalankan rekomendasi Panitia Hak Angket," katanya.(aj/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Dukungan ke TK Makin Bulat

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih berharap agar rekomendasi Panitia Hak Angket berkaitan dengan pelanggaran hak konstitusional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News