Tindak Pelaku Sabotase Frekuensi Milik Sebuah Televisi Nasional
Senin, 02 November 2015 – 21:19 WIB
MNCTV kemudian mengeluarkan permohonan maaf melalui running text. “Pemirsa MNCTV, mohon maaf telah terjadi gangguan siaran di wilayah Jabodetabek karena ada siaran gelap yang menggunakan frekuensi yang sama. Kami sudah melaporkan ke Kementrian Kominfo, dan menunggu ada tindakan,” tulis running text MNCTV.
Dalam website Menkominfo bahwa pemilik sah Izin Stasiun Radio dengan Frekwensi saluran U 37 adalah milik Group MNC dan bukan milik PT CTPI.(fri/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Pemantau Media Massa mendesak pihak penegak hukum untuk bertindak mengusut oknum-oknum yang secara sengaja melakukan sabotase
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup