Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP
Rabu, 10 Oktober 2012 – 00:23 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur mengenai penugasan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan karena seteru antara KPK dan Polri yang tak kunjung usai mengenai penugasan penyidik.
Lalu bagaimana dengan kebijakan internal Polri mengenai sejumlah penyidiknya yang telah melanggar aturan internal Polri? Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat ini berkoordinasi kembali dengan KPK mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
Menurtunya, sejauh ini memang ada lima penyidik yang belum melaporkan diri secara resmi ke Mabes Polri, karena telah usai masa tugasnya. Mereka menolak dirotasi dan kembali ke institusi asalnya. Padahal Polri telah memberikan tenggat waktu pada 10 Oktober 2012 agar mereka dapat melaporkan diri secara resmi, sebelum memutuskan mundur.
"Dari arahan Presiden aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu. Jadi ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik. Mungkin pihak SDM KPK dan Polri akan bisa koordinasi lagi, dan bisa kembali bersinergi," ujar Suhardi di Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur mengenai penugasan penyidik Polri
BERITA TERKAIT
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional