Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP
Rabu, 10 Oktober 2012 – 00:23 WIB
![Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur mengenai penugasan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan karena seteru antara KPK dan Polri yang tak kunjung usai mengenai penugasan penyidik.
Lalu bagaimana dengan kebijakan internal Polri mengenai sejumlah penyidiknya yang telah melanggar aturan internal Polri? Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat ini berkoordinasi kembali dengan KPK mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
Menurtunya, sejauh ini memang ada lima penyidik yang belum melaporkan diri secara resmi ke Mabes Polri, karena telah usai masa tugasnya. Mereka menolak dirotasi dan kembali ke institusi asalnya. Padahal Polri telah memberikan tenggat waktu pada 10 Oktober 2012 agar mereka dapat melaporkan diri secara resmi, sebelum memutuskan mundur.
"Dari arahan Presiden aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu. Jadi ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik. Mungkin pihak SDM KPK dan Polri akan bisa koordinasi lagi, dan bisa kembali bersinergi," ujar Suhardi di Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur mengenai penugasan penyidik Polri
BERITA TERKAIT
- Kemenko Polkam & Kemenkeu Tinjau Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Perak
- Pendekatan THR Dinilai Strategi Efektif untuk Mengurangi Jumlah Perokok
- FGD IEDS: Mahasiswa Merespons Revisi UU Minerba, Simak
- Momen Erdogan Memayungi Prabowo, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
- Efisiensi Anggaran, Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Bansos
- 204 Mahasiswa Terima Beasiswa TELADAN, Ada Pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah