Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP

Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP
Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP
Lima penyidik itu juga bergabung bersama 23 rekannya sesama penyidik Polri melakukan alih status dari penyidik polisi menjadi penyidik tetap KPK. Ini mereka lakukan tanpa diketahui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. KPK sudah menetapkan surat pengangkatan pada 28 penyidik tersebut tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan Polri.

Meski demikian, Polri berharap para penyidik tersebut dapat menghormati aturan internal di kepolisian dan tetap mengajukan pengunduran diri secara resmi pada Kapolri.

"Itu kan harus  menggundurkan diri, baru ikuti mekanisme jadi pegawai KPK. Nanti kita lihat lagi langkah selanjutnya. Yang penting kita ikuti arahan Presiden, jangan sampai menghambat proses penyelidikan di KPK," jelas Suhardi. (flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur mengenai penugasan penyidik Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News