Tindak Penyidik Polisi Pembangkang di KPK, Polri Tunggu PP
Rabu, 10 Oktober 2012 – 00:23 WIB
Lima penyidik itu juga bergabung bersama 23 rekannya sesama penyidik Polri melakukan alih status dari penyidik polisi menjadi penyidik tetap KPK. Ini mereka lakukan tanpa diketahui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. KPK sudah menetapkan surat pengangkatan pada 28 penyidik tersebut tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan Polri.
Meski demikian, Polri berharap para penyidik tersebut dapat menghormati aturan internal di kepolisian dan tetap mengajukan pengunduran diri secara resmi pada Kapolri.
"Itu kan harus menggundurkan diri, baru ikuti mekanisme jadi pegawai KPK. Nanti kita lihat lagi langkah selanjutnya. Yang penting kita ikuti arahan Presiden, jangan sampai menghambat proses penyelidikan di KPK," jelas Suhardi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur mengenai penugasan penyidik Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK