Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan
jpnn.com, BATAM - BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja dalam mendapat perlindungan jaminan sosial.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia mengatakan kedatangannya merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha di wilayah ini.
"Kami juga menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam, berupa surat kuasa khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” kata Suci dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Suci menyampaikan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu.
Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Program CVC jadi Andalan Bea Cukai dalam Menjaga Keberlangsungan Industri
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan