Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan

Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menyambut kedatangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan surat kuasa khusus untuk untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto: source for jpnn

Lebih jauh Suci mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin para pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, termasuk saat memasuki hari tua.

Pihaknya berharap dengan adanya SKK tersebut dapat meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terakhir, Suci turut mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejari Batam dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” ujar Suci. (mrk/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News