Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Senin, 13 Agustus 2012 – 18:53 WIB
JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Padahal THR merupakan hak karyawan maupun buruh yang bekerja di perusahaan. "Sekaligus menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR," kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), itu.
Anggota Komisi IX DPR, Indra, mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta para kepala daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR.
Baca Juga:
"Saya mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan semua kepala daerah melalui kepala dinas tenaga kerja dan jajarannya untuk proaktif dan turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjanya," kata Indra, Senin (13/8), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap