Tindak Perusahaan Terlambat Bayar THR
Senin, 13 Agustus 2012 – 18:53 WIB
Dia mengingatkan, Kemenakertrans jangan hanya sekedar membuat peraturan dan surat edaran. Menurut dia, yang lebih penting adalah melakukan pengawasan dan proaktif turun k elapangan dalam rangka memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha.
Baca Juga:
"Serta memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut," kata Indra lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah, belum semua perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan