Tindak PKL Ngeyel, Ahok Libatkan Hakim dan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberi waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang untuk memindahkan dagangan mereka ke gedung Blok G. Diharapkan setelah lebaran, seluruh PKL yang jumlahnya ratusan sudah menempati lokasi baru itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ketentuan tersebut dilanggar.
"Tanah Abang (PKL) nanti setelah lebaran sudah masuk semua. Kita sudah siapkan hakim dan jaksa untuk lakukan tindak sidang pidana di tempat, di depan kantor lurah, kalau masih ada yang ngeyel," ujar Ahok usai rapat penertiban Tanah Abang di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Ahok, para PKL yang ngotot berjualan di badan jalan telah melakukan tindak pidana ringan. Mereka terancam dikenai hukuman maksimal denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan.
Ahok mengklaim bahwa para pedagang telah menyetujui ketentuan tersebut. Dari sekitar 700 PKL di Tanah Abang, sebanyak 470 PKL sudah resmi mendaftar untuk pindah ke Blok G.
"Kalau semua masuk kan orang datang. Pedagang PKL cuma minta jaminan tidak akan diusir dari Blok G," kata mantan Bupati Belitung Timur ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberi waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang untuk memindahkan dagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS