Tindak Tegas Pelaku Anarkis Malut
Senin, 21 Juli 2008 – 15:21 WIB
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto meminta aparat hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak anarkis di Maluku Utara (Malut). Melalui Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Mardiyanto menegaskan bahwa Indonesia bukan lah negara kekuasaan, melainkan sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai panglima. Mengenai kapan Keputusan Presiden (Keppres) pengesahan dan pangangkatan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Malut dikeluarkan, itu sepenuhnya tergantung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saut Situmorang menjelaskan, Mendagri Mardiyanto sudah beberapa kali menyampaikan statemen agar semua pihak di Malut bisa menahan diri. Kalau faktanya malah muncul gerakan anarkis? "Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Siapa pun yang melakukan tindakan anarkis harus ditindak tegas oleh aparat hukum kita," ujar Saut kepada koran ini, Senin (21/7). Mendagri Mardiyanto sendiri enggan berkomentar saat dicegat wartawan di kantornya, Senin pagi. Seperti diketahui, akhir pekan lalu ada serangkaian tindakan anarkis dari sekelompok massa di Malut. Pada Sabtu (19/7) siang, terjadi perusakan dan pembakaran rumah Abdul Gafur, kandidat gubernur Malut. Rumah Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba juga dirusak massa. Begitu pun rumah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut Muhadjir Marsaoly, juga dibakar massa pada Minggu (20/7) dini hari. Saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan konflik di Malut semakin meluas dan mirip kasus Poso, Saut menjawab, hal itu tentunya tidak diharapkan semua pihak. "Bapak Mendagri sudah berkali-kali minta agar bisa menahan diri dan melihat persoalan ini dengan jernis berdasarkan landasan hukum," jawab Saut. Ditanya apakah dengan serangkaian tindakan anarkis ini akan mempengaruhi keluarnya Keppres pengesahan dan pengangkatan Gubernur-Wagub Malut, Saut tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan bahwa Mendagri tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Keppres, karena itu wewenang Presiden. Yang jelas, lanjutnya, Mendagri telah menjalankan tugasnya, yakni meneruskan keputusan hukum dengan memutuskan Thaib-Kasuba sebagai pemenang pilkada Malut. "Langkah-langkah yang dilakukan Mendagri dalam memproses masalah ini adalah berdasar aturan dan putusan hukum," kata pria kelahiran Balige, Sumut, itu. Ditegakan, Mendagri tak punya kepentingan apa pun dan tidak berpihak dalam menyikapi persoalan di Malut ini. "Karena pemenang pilkada ditentukan oleh suara pemilih yang sah, bukan oleh siapa pun," tegas Saut. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Mardiyanto meminta aparat hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak anarkis di Maluku Utara (Malut). Melalui Juru Bicara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi