Tindak Tegas TPPI!
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:24 WIB
Penandatanganan MRA baru bisa dilakukan setelah proses initial selesai dilakukan. Mengenai pembayaran utang, kata dia, TPPI akan melunasi utangnya sebesar USD 300 juta secara tunai. Namun, itu baru bisa dilakukan dua bulan setelah MRA ditandatangani. “Setelah selesai sign MRA dua bulan atau setelah 60 hari kemudian baru closing, bisa dibayarkan,” tukasnya.
Tercatat, utang-utang TPPI terdiri dari utang ke Pertamina mencapai USD 600 juta, ke BP Migas sekitar USD 180 juta dan utang ke pemerintah sebesar Rp 3,2 triliun. Adapun utang kepada Pertamina yang USD 300 juta akan dibayarkan secara cash. Sisanya Pertamina ingin utang tersebut dijaminkan ke dalam bentuk Letter of Credit (LC). (lum)
JAKARTA – Pemerintah harus bertindak tegas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) menyikapi persoalan utang piutangnya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Penggunaan Telur Berstandar Kesejahteraan Hewan yang Lebih Tinggi
- Venya Villa Ubud Bidik Investor Asing
- Rayakan HUT ke-35, Bank Raya Tangguh dan Tumbuh Sehat dengan Luncurkan Berbagai Inovasi
- Panitia Munaslub Kadin: Anindya Novyan Bakrie Ingin Merangkul Semua Pihak
- Perkuat Daya Tahan Kelas Menengah, Aloshop Mendukung Penuh WiraMuda Academy
- Dukung Perluasan Pasar, BSI Berangkatkan 5 UMKM ke Arab Saudi