Tindak Tegas TPPI!
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 07:24 WIB
Penandatanganan MRA baru bisa dilakukan setelah proses initial selesai dilakukan. Mengenai pembayaran utang, kata dia, TPPI akan melunasi utangnya sebesar USD 300 juta secara tunai. Namun, itu baru bisa dilakukan dua bulan setelah MRA ditandatangani. “Setelah selesai sign MRA dua bulan atau setelah 60 hari kemudian baru closing, bisa dibayarkan,” tukasnya.
Tercatat, utang-utang TPPI terdiri dari utang ke Pertamina mencapai USD 600 juta, ke BP Migas sekitar USD 180 juta dan utang ke pemerintah sebesar Rp 3,2 triliun. Adapun utang kepada Pertamina yang USD 300 juta akan dibayarkan secara cash. Sisanya Pertamina ingin utang tersebut dijaminkan ke dalam bentuk Letter of Credit (LC). (lum)
JAKARTA – Pemerintah harus bertindak tegas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) menyikapi persoalan utang piutangnya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru