Tindak Tegas WNA Nakal
jpnn.com - MANADO - Menyikapi maraknya penemuan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengambil langkah tegas.
Kakanwil Sudirman Hury menegaskan, pihaknya tidak mau kecolongan. Sehingga sesuai arahan presiden, WNA yang terindikasi melakukan tindak kejahatan akan langsung ditindak.
"Tindakannya mulai dari deportasi. Hingga dipidana sesuai hukum perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
Lanjut Hury, pihaknya tak akan lagi berkompromi. Jika dulu sanksi terbesar adalah deportasi, namun kini WNA asing dapat langsung dipidana di Indonesia. "Olehnya kami mendorong beberapa perda dapat dikaji untuk memfasilitasi langkah ini," jelas Hury.
Ia mengimbau masyarakat turut membantu dengan meningkatkan kewaspadaan. Jangan sembarang menerima WNA yang tidak dikenal.
"Kami sudah mendeportasi beberapa WNA. Dan itu akan terus dilakukan jika mereka tak mau disiplin dan melanggar ketentuan yang berlaku di Sulut," terangnya, seperti dilansir Manado Post (JPNN Group).
Pengamat Hukum Frans Tangkudung mendukung langkah tersebut. Baginya, dibutuhkan pendisiplinan dan ketegasan dari pihak terkait. Agar hal yang tidak diinginkan tak terjadi.
"Namun tentu semua harus dilakukan dengan dasar yang kuat. Jangan nanti membuat gaduh dengan negara asal WNA," pungkas Ketua Senat Fakultas Hukum Unsrat tersebut.(JPG/ctr-02/har/fri/jpnn)
MANADO - Menyikapi maraknya penemuan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan