Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Politisi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin merasa prihatin atas tindakan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap jurnalis di Semarang, pada Minggu (6/4) kemarin.
Terlebih lagi, Didi melihat dari laporan pemberitaan bahwa ajudan Jenderal Sigit sampai membuat pernyataan bernuansa intimidasi ke wartawan.
"Ucapan, 'kalian pers saya tempeleng satu-satu', yang ditujukan kepada awak media bukan hanya mencerminkan sikap arogansi kekuasaan, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu melalui keterangan persnya, Senin (7/4).
Menurut Didi, tindakan pengawal Jenderal Sigit yang berbicara ingin menempeleng wartawan tidak bisa dibenarkan dalam sistem negara demokrasi yang sehat seperti Indonesia.
Oleh karena itu, dia menyarankan Jenderal Sigit harus menindak pihak yang sewenang-wenang terhadap wartawan.
Pertama, ujar Didi, Jenderal Sigit perlu mencopot sang pelaku intimidasi dari jabatan setelah insiden di Semarang.
"Guna menjamin objektivitas proses pemeriksaan internal dan menghindari konflik kepentingan," katanya.
Kedua, kata dia, Divisi Propam Polri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan akuntabel atas insiden intimidasi itu.
Politisi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyebut upaya intimidasi terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman suara publik.
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas