Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers

Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
Didi Irawadi Syamsudin. Foto: dok.JPNN.com

"Memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran disipliner dan kode etik Polri," lanjut Didi.

Ketiga, ungkap dia, pelaku intimidasi wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan publik.

"Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas sikap yang tidak mencerminkan semangat pelayanan publik," katanya.

Didi mengatakan Polri ke depan harus menyelenggarakan pelatihan khusus mengenai pengendalian emosi bagi seluruh anggota.

"Khususnya mereka yang bertugas mendampingi pejabat tinggi negara," ujarnya.

Didi mengatakan Partai Demokrat menganggap upaya intimidasi terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara publik. 

"Tindakan seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan," katanya. (ast/jpnn)

Politisi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyebut upaya intimidasi terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman suara publik.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News