Tindakan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Dodi Darjanto Ini Dianggap Melecehkan Jurnalis
Mendengar perkataan itu, Syamsuddin berupaya menjelaskan kepada Kombes Dodi Darjanto bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel.
Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik oleh Kombes Dodi. "Sampai anak buahnya, anggota lantas polda, datang dan membisikkan kepada saya, bilang 'sudah, tidak usah dibantah'," tuturnya.
Merespons kejadian itu, komunitas jurnalis di Palu menganggap tindakan Kombes Dodi Darjanto tidak profesional dan merendahkan kerja jurnalis yang sering kali bekerja dengan berbagai alat, termasuk ponsel dalam situasi yang tidak selalu memungkinkan penggunaan peralatan profesional lengkap.
Para jurnalis di Palu pun menuntut klarifikasi dan permintaan maaf dari Dirlantas Polda Sulteng atas pernyataan tersebut.
Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Abdee Mari mengatakan tindakan dirlantas Polda Sulteng itu melecehkan profesi jurnalis.
Menurut dia, Kombes Dodi sebagai pejabat publik seharusnya tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang merendahkan profesi.
"Kami meminta pihak Polda Sulteng mengklarifikasi hal ini dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Dodi Darjanto yang coba dikonfirmasi belum menjawab terkait dugaan pelecehan tersebut.(ant/jpnn)
Tindakan Dirlantas Polda Sulteng Kombes Dodi Darjanto terhadap wartawan SCTV Palu, dianggap melecehkan jurnalis. Kalimatnya tak enak didengar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang