Tindakan DPR dan Pemerintah Membuat Perwakilan GEBRAK Merasa Geram
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Nining Elitos merasa geram dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena memaksakan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Para anggota DPR dan pemerintah, kata Nining, berupanya mengesahkan Omnibus Law pada saat Indonesia disibukkan mengurus pandemi Covid-19.
"Luar biasa ambisinya wakil-wakil rakyat bersama pemerintah dalam masa yang sulit, justru kemudian untuk segera melakukan pengesahan melalui paripurna," kata Nining dalam konferensi pers secar daring, Minggu (4/10).
Nining mengatakan, Omnibus Law sudah banyak ditentang berbagai pihak sejak awal kemunculannya. Sebab, aturan sapu jagat itu dinilai tidak berpihak ke rakyat dan buruh.
Namun, kata Nining, para anggota DPR dan pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat. Mereka bergeming dan melakukan pembahasan Omnibus Law secara diam-diam.
"Wakil rakyat beberapa hari yang lalu cukup getol melakukan pembahasan secara diam-diam dari hotel ke hotel. Bahkan, kemudian dari tempat yang satu ke tempat yang lain justru kemudian tidak sama sekali merepresentatif bahkan sama sekali tidak mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat yang selama ini disampaikan," ujar Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) itu.
Lebih lanjut, kata Nining, anggota DPR dan pemerintah seakan tidak memiliki perasaan ketika memaksakan Omnibus Law pada saat penolakan terus dilayangkan.
Ketimbang membahas Omnibus Law, kata dia, pemerintah dan DPR bisa fokus terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat selama pandemi.
Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Nining Elitos merasa geram dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
- PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Barang Ini yang Kena Pajak