Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum

"Tindakan Eko Kuntadhi yang terindikasi dan berpotensi melecehkan penjelasan atau tafsir Al-Qur'an yang disampaikan Ning Imaz, sama saja melecehkan Al-Qur'an, dan dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP," tutur Chandra.
Berikutnya, ketua eksekutif BPH KSHUMI itu berpendapat tindakan Eko Kuntadhi jelas dapat dinilai menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Al Qur'an berdasarkan keilmuan yang dimiliki.
Atas tindakan itu, Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP perihal menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Chandra menyebut Eko juga dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena menyampaikan pencemaran itu melalui sarana Twitter, sehingga tindakan tersebut dapat dinilai memenuhi unsur delik Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya, tindakan eks ketua umum Ganjarist tersebut juga terindikasi atau diduga menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang dapat dinilai memenuhi unsur delik Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Pasal ini ancaman pidananya enam tahun penjara, sebagaimana disebutkan dalam pasal 45A Ayat (2) UU ITE," ucapnya.
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menyatakan Eko Kuntadhi tidak bisa lari dari tanggung jawab hukum, meskipun telah menghapus video tersebut dari akunnya di Twitter.
"Sebab, saat Eko mengunggah video dan capture-nya sudah beredar, Eko dapat dinilai memenuhi unsur 'menyebarkan' dan tidak bisa ditarik dengan dalih telah dihapus," kata Chandra.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tindakan Eko Kuntadhi tidak cuma menghina Ning Imaz, tetapi juga penistaan agama dan dapat dipidana.
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza