Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum
Kamis, 15 September 2022 – 20:59 WIB
Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE tentang pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena beleid tersebut bukan delik aduan.
"Eko Kuntadhi juga harus diproses hukum karena melakukan penodaan agama, dan meskipun Eko telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasus karena pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tindakan Eko Kuntadhi tidak cuma menghina Ning Imaz, tetapi juga penistaan agama dan dapat dipidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai