Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum

Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Source for JPNN

Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE tentang pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena beleid tersebut bukan delik aduan.

"Eko Kuntadhi juga harus diproses hukum karena melakukan penodaan agama, dan meskipun Eko telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasus karena pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tindakan Eko Kuntadhi tidak cuma menghina Ning Imaz, tetapi juga penistaan agama dan dapat dipidana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News