Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB

Sawmil yang diduga milik bintara Aiptu LS yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat. Foto: JPNN
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel mendesak Gubernur Papua Barat dan Bupati Sorong menghentikan pembalakan liar dan mematuhi UU yang berlaku. Jika tidak, pihaknya melaporkan kedua pejabat itu ke Ombudsman.
"Cabut segera peraturan bupati (Perbup) dan Perda Kabupaten Sorong yang melindungi praktek ilegal logging oleh PT Rotua. Tindakan kedua pejabat tersebut termasuk PT Rotua membahayakan masa depan lingkungan Papua Barat," kata Fahmi, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Selain ke Ombudsman, Fahmi juga akan melaporkan Bupati Sorong Ke KPK karena diduga memiliki kaitan antara penerbitan izin dengan praktek ilegal logging PT Rotua dan pencucian uang hasil pembalakan liar.
"Ngotot-nya Bupati Sorong untuk tidak mencabut Perbup dan Perda Kabupaten Sorong terkait PT Rotua diduga ada kong-kalikong antara Bupati dan PT Rotua, dan diduga ada aliran dana panas yang jumlahnya ratusan miliar rupiah," tegasnya.
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus