Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel mendesak Gubernur Papua Barat dan Bupati Sorong menghentikan pembalakan liar dan mematuhi UU yang berlaku. Jika tidak, pihaknya melaporkan kedua pejabat itu ke Ombudsman.
"Cabut segera peraturan bupati (Perbup) dan Perda Kabupaten Sorong yang melindungi praktek ilegal logging oleh PT Rotua. Tindakan kedua pejabat tersebut termasuk PT Rotua membahayakan masa depan lingkungan Papua Barat," kata Fahmi, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Selain ke Ombudsman, Fahmi juga akan melaporkan Bupati Sorong Ke KPK karena diduga memiliki kaitan antara penerbitan izin dengan praktek ilegal logging PT Rotua dan pencucian uang hasil pembalakan liar.
"Ngotot-nya Bupati Sorong untuk tidak mencabut Perbup dan Perda Kabupaten Sorong terkait PT Rotua diduga ada kong-kalikong antara Bupati dan PT Rotua, dan diduga ada aliran dana panas yang jumlahnya ratusan miliar rupiah," tegasnya.
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang