Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung ujar Fahmi, Labora Sitorus selaku pemilik PT Rotua di Sorong, Papua Barat adalah pemegang industri lanjutan terbukti bersalah melakukan antara lain tindak pidana pembalakan liar dan sekarang sedang menjalani hukuman penjara.
Anehnya lanjutnya, hingga saat ini PT Rotua masih terus beroperasi padahal sudah dilarang untuk menerbitkan dokumen penatausahaan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Permen Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2014 yang disampaikan oleh Menteri LHK kepada Pemda Sorong melalui surat pada tanggal 25 Februari 2015 lalu.
"Di samping itu Bupati Sorong juga mengeluarkan Perpub No. 400 tahun 2008 tentang Tempat Penampungan Kayu Terdaftar (TPKP) Hasil Hutan Kayu Masyarakat di Kabupaten Sorong dimana TPKT wajib untuk membeli seluruh kayu hasil produksi IPHHK," jelasnya.
Dijelaskan Fahmi, setelah dikaji, ternyata kedua peraturan itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Permen No. 6 tahun 2007 Jo. No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat