Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB
Pertentangan tersebut ujarnya, ada di dalam PP No 6 tahun 2007 Pasal 45 disebutkan pemungutan hasil hutan kayu dari hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum pada kelompok masyarakat setempat paling banyak 50 meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan dan atau untuk kebutuhan individu paling banyak 20 meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan.
Atas dasar kajian itu dan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundangan yang lebih tinggi maka Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, menurut Fahmi, telah menyurati Gubernur Papua Barat pada tanggal 17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.
"Pencabutan Perda ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 3.200 Perda bermasalah yang ditargetkan harus selesai pada bulan Mei mendatang," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat