Tindakan Israel Sudah Keterlaluan, Negara Barat pun Ikut Mengecam
jpnn.com, PARIS - Menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman di Yerusalem Timur.
Awal bulan ini, otoritas Israel menyetujui rencana pembangunan sekitar 3.500 rumah di Yerusalem Timur yang diduduki. Hampir setengah dari rumah-rumah itu akan dibangun di daerah kontroversial Givat Hamatos dan Har Homa.
Dalam pernyataan yang dirilis Rabu malam (19/1), negara-negara Eropa itu mengatakan ratusan bangunan baru akan "menjadi hambatan tambahan untuk solusi dua negara," mengacu pada upaya perdamaian internasional untuk menciptakan negara bagi rakyat Palestina.
Mereka mengatakan bahwa pembangunan di daerah itu akan semakin memisahkan Tepi Barat dari Yerusalem Timur, dan bahwa pemukiman itu merupakan pelanggaran hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Israel belum menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar.
Israel merebut Yerusalem Timur, termasuk Kota Lama, dalam perang 1967 dan kemudian mencaplok wilayah itu. Langkah Israel mencaplok Yerusalem Timur tidak diakui dunia internasional.
Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan di Tepi Barat yang diduduki Israel, yang berbatasan dengan kota itu, dan Jalur Gaza. Sementara Israel memandang seluruh kota sebagai ibu kota yang tak terpisahkan.
Sebagian besar pemerintah dunia menganggap pembangunan permukiman Israel itu ilegal karena mengambil wilayah yang akan dijadikan negara oleh Palestina.
Sejumlah Negara Barat sekutu Amerika Serikat mengecam tindakan Israel di Yerusalem Timur
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Erling Haaland cs Menolak Tanding Lawan Israel
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- 26 Kontainer Bantuan Kemanusiaan RI untuk Palestina Tertahan di Rafah
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Tuduh Negaranya Ingin Bersihkan Etnis Palestina
- Dunia Hari Ini: Israel dan Hizbullah Saling Tuduh Melanggar Kesepakatan Gencatan Senjata