Tindakan Kesewenangan di Lapas Harus Dihentikan
Rabu, 06 Januari 2010 – 19:18 WIB
TANJUNG PINANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) H Patrialis Akbar SH mengingatkan seluruh aparatur lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) agar menjalankan tugas-tugasnya secara manusiawi dan beradab, mengingat Lapas dan Rutan merupakan fasilitas negara untuk menyelamatkan masa depan para narapidana dan tahanan. Selain meminta seluruh aparatur Lapas untuk bekerja secara manusiawi, Menkum HAM juga mengakui bahwa fasilitas yang saat ini dimiliki oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia masih sangat minim. Baik dari segi infrastruktur maupun ketersediaan tenaga Lapas. Tapi katanya pula, kenyataan itu jangan dijadikan alasan bagi petugas Lapas untuk tidak memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Rumah Tahanan dan Lapas jangan hanya dipahami sebagai tempat tahanan dan para narapidana menjalankan hukuman, tapi juga harus dipahami sebagai tempat untuk membina narapidana ke hari depan yang lebih baik dan bermartabat. Tindakan kesewenang-wenangan harus dihentikan," tegas Patrialis Akbar, saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas II-A Tanjung Pinang dan Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Diingatkan oleh Patrialis, kehadiran para narapidana di Lapas harus dipahami sebagai orang-orang yang yang sedang menjadi pesakitan. Jangan sampai mereka itu setelah menjalani hukuman di Lapas atau Rutan, lalu menjadi tambah sengsara dan tidak punya masa depan yang lebih baik. "Seluruh aparatur Lapas bertanggungjawab mencarikan jalan ke luar atas kesulitan yang mereka hadapi," tegas Patrialis.
Baca Juga:
TANJUNG PINANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) H Patrialis Akbar SH mengingatkan seluruh aparatur lembaga pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus