Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU in casu para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
DKPP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat