Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi
Senin, 05 Februari 2024 – 17:17 WIB
Diketahui bahwa Gibran bisa maju sebagai cawapres setelah ada putusan MK no: 90 memperbolehkan seorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju di pilpres, asalkan pernah menjadi kepala daerah. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
DKPP menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu