Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni
Senin, 01 Juni 2020 – 21:14 WIB

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara
Sementara terkait penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, ancaman hukumannya penjara dua tahun.
"Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati hukum yang berlaku," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton, telah sesuai prosedur.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI