Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni
Senin, 01 Juni 2020 – 21:14 WIB
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara
Sementara terkait penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, ancaman hukumannya penjara dua tahun.
"Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati hukum yang berlaku," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton, telah sesuai prosedur.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan