Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum
“Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009, yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal, sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali.
Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.
“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” kata Tutum.(chi/jpnn)
Aksi Satpol PP dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai melampaui kewenangannya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta