Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polda Metro Ungkap 72 Kasus Judi dalam 4 Hari

Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polda Metro Ungkap 72 Kasus Judi dalam 4 Hari
Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemberantasan judi konvensional maupun online.

Walhasil, dalam waktu empat hari setelah Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan perintah untuk memberantas judi, Polda Metro Jaya telah mengungkap 72 kasus perjudian. 

"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta, kami sudah mengambil langkah-langkah sehingga hari Kamis (25/8) ini jajaran kami sudah mengungkap 72 kasus judi online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis (25/8). 

Perwira menengah Polri itu memerinci Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 19 kasus. 

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak dua kasus.

Lalu, Polres Tangerang Selatan mengungkapkan 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing tujuh kasus.

Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Timur masing-masing lima kasus, serta Polres Metro Jakarta Selatan empat kasus.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing tiga kasus, serta Polres Metro Jakarta Utara satu kasus.

Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolri. Sebanyak 72 kasus judi diungkap dalam empat hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News