Tindih Anak Orang, TJ Ditahan dan Terancam Tak Ikut Unas
Selasa, 05 Mei 2015 – 13:07 WIB
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak, seharusnya TJ bisa dilepaskan karena masa penahanan sudah habis. Apalagi, hingga saat ini pihak keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
"Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, maka sesuai Pasal 34 Ayat 2, TJ wajib dilepaskan demi hukum," ujar Kayat yang tidak lain adalah kerabat TJ. Apalagi, terang Kayat, saat ini TJ harus menghadapi Unas. (har/jpnn)
BREBES - Kekalutan bercampur bingung tampak menyelimuti wajah Saja (35). Pria yang tinggal di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan ini masih was-was
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis
- 2 Warga Serasan Hilang di Perairan Pulau Merundung, Basarnas Natuna Melakukan Pencarian
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional