Tinggal di Indekos, SW Jalankan Bisnis Kenikmatan
jpnn.com, PRINGSEWU - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan warga Kecamatan Pringsewu berinisial SW (22).
Ia diduga sebagai muncikari yang menjalankan bisnis haram, prostitusi online.
Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (16/9).
Awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan,” kata Sahril Paison.
Polisi kemudian menggerebek indekos di Pringsewu dan mengamankan SW.
“Kami dapati barang bukti satu unit HP yang diduga sebagai alat transaksi dan uang Rp500 ribu,” sebut dia. (sag/ais)
SW (22) dijemput dari indekos oleh anggota Polres Pringsewu, karena dugaan menjalankan bisnis kenikmatan, prostitusi online.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor