Tinggal di Indonesia 5 Tahun, Baru Boleh Dirikan Ormas
Rabu, 23 Oktober 2013 – 05:37 WIB
Peserta acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Kemendagri
Pasal 49, Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh m enteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Baca Juga:
Pasal 50, Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Warga negara asing tidak dilarang mendirikan mendirikan ormas di Indonesia. Hanya saja, tidak boleh sembarangan. Direktur Ketahanan Seni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT