Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu
Kini, Xu Guangchui dan Zhang Junqing ditahan di ruang detensi Kanim Perak. Sementara untuk Mohd Rahman dan Azwanurehzan ditahan di luar ruang detensi.
Khusus Sures Rahman tidak ditahan. Sebab, visanya berstatus izin tinggal terbatas (B-211-B). Baca juga: Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
“Untuk dua WNA Malaysia kami tahan di luar ruang detensi mengingat keterbatasan ruang detensi di Kanim Perak, sedangkan Sures langsung kami pulangkan mengingat dokumennya lengkap dengan menggunakan visa B211B untuk izin tinggal terbatas,” ungkapnya.
Washington menuturkan, para WNA itu ditangkap setelah Kanim Perak melakukan pemantauan di kawasan Surabaya Barat, Surabaya Utara, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Empat WNA yang ditahan akan dipindahkan ke rumah detensi di Pasuruan.
"Detensinya selama 30 hari. Selanjutnya, masih menunggu keputusan dari kakanim, apakah dideportasi atau pro justitia,” pungkasnya.(sb/jpg/jay/JPR)
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya menangkap dua warga negara (WN) Tiongkok dan tiga WN Malaysia yang menyalahi aturan keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Antoni
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali