Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu

Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu
Jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat merilis kasus WNA yang menyalahi aturan keimigrasian, Jumat (26/4). Foto: Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya/JPG

Kini, Xu Guangchui dan Zhang Junqing ditahan di ruang detensi Kanim Perak. Sementara untuk Mohd Rahman dan Azwanurehzan ditahan di luar ruang detensi.

Khusus Sures Rahman tidak ditahan. Sebab, visanya berstatus izin tinggal terbatas (B-211-B). Baca juga: Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi

“Untuk dua WNA Malaysia kami tahan di luar ruang detensi mengingat keterbatasan ruang detensi di Kanim Perak, sedangkan Sures langsung kami pulangkan mengingat dokumennya lengkap dengan menggunakan visa B211B untuk izin tinggal terbatas,” ungkapnya.

Washington menuturkan, para WNA itu ditangkap setelah Kanim Perak melakukan pemantauan di kawasan Surabaya Barat, Surabaya Utara, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Empat WNA yang ditahan akan dipindahkan ke rumah detensi di Pasuruan.

"Detensinya selama 30 hari. Selanjutnya, masih menunggu keputusan dari kakanim, apakah dideportasi atau pro justitia,” pungkasnya.(sb/jpg/jay/JPR)


Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya menangkap dua warga negara (WN) Tiongkok dan tiga WN Malaysia yang menyalahi aturan keimigrasian.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News