Tinggal di Wonosobo dengan Visa Wisata, WN India Digelandang Imigrasi
jpnn.com - WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah sejak Selasa lalu (16/2) menggelar razia terhadap warga negara asing (WNA). Dari kegiatan itu, imigrasi menangkap seorang WN India berinisial SV.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Suparman mengatakan, SV ditangkap pada Rabu (17/2). WN India yang sudah sejak akhir 2014 masuk Indonesia itu diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
“Dari barang bukti paspor milik WNA tersebut diketahui bahwa SV masuk ke Indonesia pada tanggal 8 Desember 2014 dengan menggunakan visa wisata,” katanya seperti dikutip Radar Kedu (JPNN Group).
Suparman menegaskan, SV tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal. Karenanya, imigrasi pun langsung menahan SV.
Suparman juga mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi ke imigrasi tentang WNA yang diduga melanggar izin tinggal. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tuturnya.(put/ton/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat