Tinggal di Wonosobo dengan Visa Wisata, WN India Digelandang Imigrasi
jpnn.com - WONOSOBO – Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah sejak Selasa lalu (16/2) menggelar razia terhadap warga negara asing (WNA). Dari kegiatan itu, imigrasi menangkap seorang WN India berinisial SV.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo Suparman mengatakan, SV ditangkap pada Rabu (17/2). WN India yang sudah sejak akhir 2014 masuk Indonesia itu diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
“Dari barang bukti paspor milik WNA tersebut diketahui bahwa SV masuk ke Indonesia pada tanggal 8 Desember 2014 dengan menggunakan visa wisata,” katanya seperti dikutip Radar Kedu (JPNN Group).
Suparman menegaskan, SV tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal. Karenanya, imigrasi pun langsung menahan SV.
Suparman juga mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi ke imigrasi tentang WNA yang diduga melanggar izin tinggal. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tuturnya.(put/ton/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus