Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Jumat, 28 Desember 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau. “Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Jadi bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja,” katanya.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Ditegaskannya, UU Kesehatan memerintahkan adanya PP tentang pengamanan zat adiktif. Namun sayangnya, kata Zulvan, pemerintah justru menyiapka RPP tentang pengendalian produk tembakau.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak