Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Jumat, 28 Desember 2012 – 19:46 WIB

Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau. “Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Jadi bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja,” katanya.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Ditegaskannya, UU Kesehatan memerintahkan adanya PP tentang pengamanan zat adiktif. Namun sayangnya, kata Zulvan, pemerintah justru menyiapka RPP tentang pengendalian produk tembakau.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan