Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Jumat, 28 Desember 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau. “Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Jadi bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja,” katanya.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).
Baca Juga:
Ditegaskannya, UU Kesehatan memerintahkan adanya PP tentang pengamanan zat adiktif. Namun sayangnya, kata Zulvan, pemerintah justru menyiapka RPP tentang pengendalian produk tembakau.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat