Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan

Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
JAKARTA  - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau.

“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).

Ditegaskannya, UU Kesehatan memerintahkan adanya PP tentang pengamanan zat adiktif. Namun sayangnya, kata Zulvan, pemerintah justru menyiapka RPP tentang pengendalian produk tembakau.

“Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Jadi bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja,” katanya.

JAKARTA  - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News