Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Jumat, 28 Desember 2012 – 19:46 WIB
Ditambahkannya pula, DPR saat ini juta sudah memasukkan RUU Tembakau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Dasarnya, karena masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU khusus guna mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
“Masalah tembakau adalah multidimensi dan multisektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu”, ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, Selasa (25/12) lalu menyatakan bahwa RPP itu sudah dibahas oleh semua menteri terkait. Kini RPP itu tinggal diserahkan ke Presiden untuk segera ditandatangani. (gir/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak