Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan

Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Tinggal Diterbitkan, RPP Tembakau Terus Dipersoalkan
Ditambahkannya pula, DPR saat ini juta sudah memasukkan RUU Tembakau masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Dasarnya, karena masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU khusus guna mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

“Masalah tembakau adalah multidimensi dan multisektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu”, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, Selasa (25/12) lalu menyatakan bahwa RPP itu sudah dibahas oleh semua menteri terkait. Kini RPP itu tinggal diserahkan ke Presiden untuk segera ditandatangani. (gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sanksi Paling Banter Teguran

JAKARTA  - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News