Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Senin, 26 Maret 2012 – 10:35 WIB
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu tahun, harus terlebih dahulu ke pengadilan. Untuk radius satu yang terdiri dari Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Suralaga, Sukamulia, Masbagik, Pringgasela, Sakra, dan Sakra Timur, untuk satu panggilan biayanya Rp 144 ribu, sementara untuk dua kali panggilan Rp 194 ribu.
Hal tersebut memicu reaksi dari masyarakat. Salah satunya, soal mahalnya biaya membuat akta. Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) H Sanusi mengatakan, biaya tersebut bukan ranah dinas. Kata dia, soal biaya, pengadilan yang memutuskan. "Bukan dari kita," tepisnya.
Baca Juga:
Saat hal tersebut dikonfirmasi ke Pengdilan Negeri (PN) Selong, Wakil Panitera L Putrajab mengatakan, penetapan akta lahir di pengadilan tergantung radius masing-masing.
Baca Juga:
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa