Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Senin, 26 Maret 2012 – 10:35 WIB
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu tahun, harus terlebih dahulu ke pengadilan. Untuk radius satu yang terdiri dari Kecamatan Selong, Labuhan Haji, Suralaga, Sukamulia, Masbagik, Pringgasela, Sakra, dan Sakra Timur, untuk satu panggilan biayanya Rp 144 ribu, sementara untuk dua kali panggilan Rp 194 ribu.
Hal tersebut memicu reaksi dari masyarakat. Salah satunya, soal mahalnya biaya membuat akta. Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) H Sanusi mengatakan, biaya tersebut bukan ranah dinas. Kata dia, soal biaya, pengadilan yang memutuskan. "Bukan dari kita," tepisnya.
Baca Juga:
Saat hal tersebut dikonfirmasi ke Pengdilan Negeri (PN) Selong, Wakil Panitera L Putrajab mengatakan, penetapan akta lahir di pengadilan tergantung radius masing-masing.
Baca Juga:
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang