Tinggal Lebih Jauh, Akta Lahir Lebih Mahal
Senin, 26 Maret 2012 – 10:35 WIB
Sedangkan untuk radius dua yang meliputi Kecamatan Sikur, Terara, Sakra Barat, Montong Gading, Aikmel, Wanasaba, Suela, Pringgabaya, dan Keruak panggilan pertama Rp169 ribu, sementara panggilan kedua Rp 244 ribu.
Baca Juga:
Terakhir, radius tiga meliputi Kecamatan Sambelia, Sembalun, dan Jerowaru. "Untuk radius tiga panggilan pertama Rp 194 ribu, sedangkan panggilan kedua Rp 294 ribu," katanya.
Diakuinya, soal biaya panggilan ini memang banyak masyarakat yang mempertanyakan. Mereka membandingkan dengan rekan lain yang biayanya lebih rendah. Padahal, telah ada aturan yang ditetapkan pengadilan."Iya, tidak bisa disamakan. Untuk biaya penetapan akta kelahiran tergantung wilayah pemohon,"sambungnya.
Ditambahkan, selama pemohon melengkapi bukti diri seperti KTP, kartu keluarga, dan surat nikah wajib, penetapan akta bisa disegerakan. Kalau tidak memiliki surat nikah, dilakukan isbat terlebih dahulu. "Jika pemohon sekali sidang beres, penetapan diberikan, tinggal akta dibuat di Dukcapil," pungkasnya.(feb)
SELONG--Pembuatan akta kelahiran sejak Desember lalu, harus melalui penetapan pengadilan. Bagi masyarakat yang per Desember berusia lebih dari satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang