Tinggal Minta, Uang E-KTP Diantar ke Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pernah memberikan USD 300 ribu kepada pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP yang kini berstatus terdakwa, Sugiharto.
Uang itu diserahkan Paulus kepada PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono.
Yosep menjelaskan, uang itu diambilnya dari Paulus di Menara BCA, Jakarta Pusat.
“Saya tidak kenal (Paulus), tahunya yang punya PT Sandipala,” kata Yosep saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Setelah diambil, uang itu diserahkan Yosep kepada Sugiharto.
Selain dari Paulus, Yosep juga pernah diminta Sugiharto mengambil uang kepada Yohannes Marlin.
“Dari Yohannes Marlin juga ada USD 200 ribu,” kata dia.
Yosep juga pernah diperintahkan Sugiharto mengambil uang dari Direktur Utama PT Quadra Solutin Anang S Sudiharjo melalui Fauzi sejumlah US$ 100,000.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pernah memberikan USD 300 ribu kepada pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP yang kini berstatus
- Sugiharto Meninggal, Erick Thohir: Kita Kehilangan Sosok yang Saya Hormati
- Berita Duka, Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia
- KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
- Sekjen PDIP Dianggap Ganggu Hubungan Demokrat dan Jokowi
- Novanto Gagal Tembak Elite PDIP Dalam Kasus Korupsi E-KTP?
- Kasus e-KTP, Demokrat Minta PDIP tak Cuci Tangan