Tinggal Serumah, Adik Kakak Ipar 'Digarap'

Tinggal Serumah, Adik Kakak Ipar 'Digarap'
Tinggal Serumah, Adik Kakak Ipar 'Digarap'
Jika ternyata benar-benar memperkosa, sambung Yoga, pelaku akan dikenai pasal 258 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (eja)

BATAM - Tinggal serumah di kavling Flamboyan Sagulung, membuat Pardomuan Tobing, 22, jatuh cinta pada adik kakak iparnya Jingga, 19. .Karena cintanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News