Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi

Tinggal Tunggu Diteken Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal ini perlu dijelaskan terkait adanya 12 anggota DPRD Jambi sendiri yang baru ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang sewaktu-waktu bisa saja di tahan lembaga antirasuah tersebut. "Hanya paripurna pengumuman saja bahwa yang bersangkutan (Zola, red) sudah diberhentikan. Jadi paripurna tersebut bukanlah pengambilan keputusan," sampainya.

Sebelumnya Bahtiar menyebut untuk mekanismenya sendiri setelah Keppres terbit selanjutnya akan diterima oleh pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi. Untuk DPRD sendirinya dengan Keppres tersebut akan mengadakan rapat paripurna.

"Ada tiga agenda rapat paripurnanya, yakni pemberhentian ZZ sebagai gubernur, pengangkatan wagub sebagai Gubernur Definitif, dan pemberhentian wagub," jelas Bahtiar.

Nantinya, hasil rapat dan risalah paripurna itulah pula yang dijadikan dasar untuk diterbitkan ya Keppres mengenai pengangkatan dan pelantikan Gubernur Definitif Jambi yang baru. "Mekanismenya diserahkan melalui Kemendagri untuk dibawa ke Presiden , setelah ada Keppres Setneg ataupun setkab dan setpres yang mengagendakan pelantikan," ujarnya lagi.

Disampaikan pula oleh Bahtiar, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian gubernur definitif ini tertuang dalam pasal 78 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan pasal 173 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (aba)


Penetapan Gubernur Jambi definitif hanya tinggal menghitung hari. Pasalnya, petikan putusan inkrah Gubernur Jambi nonaktif tengah diproses di Kemendagri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News